Filosofi Logo
Segi Lima Bentuk Bunga : Melambangkan bahwa PERSADIN bergerak sesuai dengan landasan 5 Sila yang ada di dasar negara Pancasila.
Lingkaran Bendera Merah Putih dan Kepulauan Nusantara : Bahwa PERSADIN bergerak dan melaksanakan kegiatan di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Maka seluruh Advokat Persadin taat kepada Pancasila, UUD 1945 serta menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan setia kepada NKRI.
Pedang, Palu, dan Timbangan : Melambangkan bahwasannya PERSADIN tajam pada tujuan membela masyarakat (klien) demi tegaknya keadilan dilambangkan dengan pedang terhunus keatas, Dan kuat dan keras seperti palu yang siap menghancurkan yang merintangi serta timbangan melambangkan advokat Persadin siap bekerja keras dan bertanggungjawab dalam memperjuangkan keadilan.
Kata Officium Nobile : Melambangkan tugas mulia profesi Advokat yakni penegakan hukum bagi seluruh manusia tanpa memandang Kekayaan, Profesi, Asal Usul, Budaya, Suku, Agama, Ras, Golongan, Pandangan Politik dan lain sebagainya.
Filosofi Warna
Warna Hijau : Identik dengan warna yang melambangkan kedamaian dan kesejukan, Dimana PERSADIN adalah organisasi advokat tempat bernaungnya advokat yang Profesional, Kompak dan mengutamakan kebersamaan serta musyawarah mufakat dalam segala hal.
Warna putih : Melambangkan kemurnian, keikhlasan, kebersihan jiwa, rasa tanggung jawab dengan berlandaskan hati yang suci.
Warna Emas : Melambangkan kemuliaan, Diharapkan Advokat Persadin memuliakan dan brrtanggunjawab dalam menjalankan profesinya sehingga menjadi sorotan karena memiliki keunggulan lebih dari advokat dari organisasi lainnya.